Pekon Watas 03/05/2023. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Tahap I Pekon Watas untuk Bulan Januari, Februari dan Maret dengan jumlah 22 KPM yang sebelumnya telah dilakukan musdus dimasing-masing Pemangku dan ditetapkan dalam Musdes di Pekon Watas sesuai yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan RI pasal 36 Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dengan jumlah 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pekon Watas yang tersebar di 6 Pemangku/Dusun tersebut masing-masing KPM menerima Rp. 300.000,- untuk setiap bulannya sehingga total Rp. 900.000,- yang diterima setiap KPM untuk Triwulan I bulan Januari, Februari dan Maret.
Bergerak bersama memajukan Pekon Karna Pekon Maju Mulai dari Kamu
#Smartvillage