Watas, 24 Desember 2022 bertempat di Kantor Peratin Pekon Watas, Pemerintah Pekon Watas melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV untuk Bulan Desember Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Bapak Peratin Pekon Watas. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekertaris Kecamatan Balik Bukit, Bhabin Khamtibmas, Pendamping Lokal Pekon, LHP Dan KPM BLT-DD.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sebanyak 12 Bulan terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022, dimana Sebanyak 119 KPM menerima BLT Dana Desa tersebut, dengan nominal yang diterima yaitu Rp. 300.000,- Perbulan Per KPM.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada kesempatan ini Peratin Pekon Watas menyampaikan, penyaluran bantuan BLT bersumber dari Dana Desa betul-betul tepat sasaran, bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa di peruntukkan bagi warga yang tidak tersentuh bantuan yang sudah masuk pada Data DTKS, serta memang betul-betul membutuhkan akibat wabah pandemi Covid-19 dan di pergunakan sebaik mungkin.